"Sesudah land development itu terbangun maka di atasnya akan dibangun fasilitas-fasilitas yang akan menjadi prioritas misalnya istana presiden, kantor-kantor pemerintahan, kemudian rumah susun bagi ASN dan sebagainya. Kemudian memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya seperti air bersih dan sanitasi yang mencukupi," kata Danis.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. (ant/ito)
Load more