Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Akan tetapi, hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba majelis hati memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan pledoi.
"Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa.(ant/lgn)
Load more