"Detailnya laporan nya tentang keterangan yang diberikan oleh Dede dan Aep yang satunya lagi Dede telah mencabut keterangan palsu dimuka penyidikan," ungkapnya.
Bukan hanya itu, menurut kuasa hukum terpidana Aep dan Dede juga tidak pernah nampak saat sesi persidangan yang dilakukan pada akhir tahun 2016 hingga vonis putusan yang dilakukan hakim Cirebon saat itu.
"Karena saudara Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan dimuka persidangan," tutur dia.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 terpidana di Kebon Waru Kita Bandung pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin.
Terpidana itu yakni Eka Sandi, Rivaldi, Hadi Saputra dan Suprianto.
Mereka diperiksa selama 10 jam 40 dan dimintai keterangan terkait aktivitas terpidana saat kejadian Vina dan Eky tewas 2016.(iah/lkf)
Load more