"Dengan menerapkan pasal-pasal pencucian uang, maka uang dari narkoba tersebut bisa diketahui ke mana saja alirannya. Termasuk apakah digunakan untuk politik seperti pilkada atau pemilu," katanya.
Terkait aliran uang narkoba untuk pemilu, kata Achmad Kartiko, bisa diungkapkan oleh Polri di Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. Di mana, seorang caleg pada Pemilu 2024 ditangkap terkait narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi, kepolisian terus berusaha mencegah uang dari narkoba tersebut mengalir untuk kegiatan politik. Kita tentu tidak ingin ada istilah narkopoltik, uang narkoba membiayai kegiatan politik," kata Achmad Kartiko.(ant/lgn)
Load more