Rapat itu membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah.
Adapun Perpres itu direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.
Selain itu, revisi itu juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah.
Tito melanjutkan, revisi perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Setelah itu, pihak KPUD diharuskan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
Setelah hasil rekapitulasi selesai, KPUD harus menetapkan siapa saja pasangan yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara.
"Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK," kata Tito.
Jika tidak ada sengketa di MK, maka Tito dapat memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Load more