Jakarta, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari anggota DPR RI tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.
Vonis bebas tersebut ditengarai penilaian Majelis Hakim yang menyebut terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Alfika Risma hanya dapat pasrah dengan duka mendalam yang dirasakan ia bersama keluarganya usai vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Alfika adik perempuan dari almarhumah Dini Sera tak kuasa menahan derasnya air mata yang membasahi pipi kala menceritakan detik-detik kabar duka yang diterimanya.
Load more