Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.
Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Load more