LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Abd Aziz Marsaoly, Rabu (7/8/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Dana Kampanye Bakal Dihapus KPU, Akademisi Sebut Bakal Berpotensi Korupsi

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara soroti rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tak sampaikan LADK.

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) soroti soal rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dosen Prodi Ilmu Politik UMMU Ternate, Abd Aziz Marsaoly mengatakan jika hal itu diwujudkan maka akan terjadi potensi korupsi untuk dana kampanye.

"Jika rencana penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU maka tidak tertutup kemungkinan dana kampanye tersebut berpotensi tindak pidana korupsi," katanya Rabu (7/8/2024).

Hal itu menjadi perhatian dari kalangan akademisi menyusul rencana dari KPU yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi setiap calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, karena KPU beralasan hal itu tak diatur dalam Undang-undang Pilkada.

Baca Juga :

Menurut Aziz, seharusnya KPU tidak boleh melakukan penghapusan sanksi tersebut, sehingga setiap calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye dari mana mereka mendapatkan, agar publik bisa mengetahui secara jelas.

"Kalau nanti penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU, lalu dari mana kita harus mengetahui sumber dana kampanye yang diperoleh setiap calon kepala daerah ini, karena rata-rata dana kampanye kan tidak semua dimiliki dari pribadi calon kepala daerah, tetapi ada dari partai maupun dari pihak ketiga, jika ditutupi maka akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disalahkan gunakan dana tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2012-2017 itu meminta KPU untuk membatalkannya, agar setiap calon kepala daerah wajib harus melaporkan dana kampanye.

Sebelumnya, KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta (2/8).

Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.

Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.

Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mana Lebih Afdhol Jumlah Rakaat 2 atau 8 Rakaat untuk Shalat Dhuha? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Melancarkan Rezeki

Mana Lebih Afdhol Jumlah Rakaat 2 atau 8 Rakaat untuk Shalat Dhuha? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Melancarkan Rezeki

Keistimewaannya shalat dhuha, mulai pahala senilai ibadah umrah dan haji,dll. Bahkan bisa melunasi utang dan rezeki auto lancar. Waktu pelaksanaan shalat dhuha.
5 dugaan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Maluku, Bawaslu: Politik Uang hingga Pencoblosan Surat Suara Sisa

5 dugaan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Maluku, Bawaslu: Politik Uang hingga Pencoblosan Surat Suara Sisa

Bawaslu Maluku menemukan lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mencakup pelanggaran politik uang dan pencoblosan surat suara sisa di beberapa kabupaten/ kota di Maluku.
Unggul Sementara di Pilkada Jakarta, Pramono Sebut Ada Peranan Suara Anak Abah dan Ahokers

Unggul Sementara di Pilkada Jakarta, Pramono Sebut Ada Peranan Suara Anak Abah dan Ahokers

Unggul sementara di Pilkada Jakarta, cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyebut Anak Abah dan Ahokers atau Ahokers berperan dalam mendulang suara mereka.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini 2 Rival Megawati Hangestri Coba Bangkit dari Pesakitan

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini 2 Rival Megawati Hangestri Coba Bangkit dari Pesakitan

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana dua rival Megawati Hangestri mencoba bangkit dari pesakitan usai menelan kekalahan menyakitkan., Jumat (29/11/2024).
Unggul 54 Persen di Quick Count, Aep Syaepuloh: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang

Unggul 54 Persen di Quick Count, Aep Syaepuloh: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang

Calon Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa kemenangan pasangan Aep-Maslani pada Pilkada serentak di Karawang tahun ini menjadi kemenangan masyarakat. 
Capek Kerap Jadi Tim Musafir, Rizky Ridho Ngebet Ingin Rencana Persija Jakarta Bangun Stadion Milik Sendiri Segera Terealisasi

Capek Kerap Jadi Tim Musafir, Rizky Ridho Ngebet Ingin Rencana Persija Jakarta Bangun Stadion Milik Sendiri Segera Terealisasi

Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho menyambut baik rencana terkait pembangunan stadion sendiri untuk skuad Macan Kemayoran.
Trending
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain seolah tak terima kenyataan tatkala mantan pelatih Arab Saudi memuji keunggulan Timnas Indonesia saat ini. Simak informasi selengkapnya!
De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

Skor 2-2 hasil imbang Persib vs Port FC berakhir di Stadion BG Pathum, Pathum Thani, Kamis (28/11/2024). 
Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Mentalitas jadi salah satu faktor yang sangat terlihat perubahannya setelah Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- ditangani Shin Tae-yong sejak 2020 lalu,
Belum Tidur tapi Mau Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Justru yang Benar itu…

Belum Tidur tapi Mau Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Justru yang Benar itu…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perihal niat melaksanakan shalat tahajud tetapi belum tidur, sebenarnya boleh atau tidak? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya
Viral