Jakarta, tvOnenews.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta Barat yang merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap kemarin, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (6/8).
“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM. Kedua orang ini sudah tidak tergolong remaja lagi. Jadi, berusia di atas 25 tahun,” kata dia.
Ia menjelaskan keterlibatan RJ dan AM dalam kelompok teror tersebut adalah dengan mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di media sosial masing-masing.
“Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS,” kata dia.
Adapun setelah dilakukan pendalaman, Densus 88 menemukan fakta bahwa RJ dan AM telah merakit bahan peledak yang saat ini telah diamankan penyidik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keduanya tidak terlibat dalam jaringan teror yang aktif dan hanya termotivasi hingga memiliki niat untuk melakukan serangan.
Load more