"Itu sesuai dengan aturan pasti. Jadi kalau anak KJP ya pasti (diproses/dicabut). Kalau anak KJP melakukan tindakan kekerasan kan sesuai dengan aturannya sudah jelas," terang Diding.
Pihak Sudindik, kata Diding, akan mengajukan pencabutan KJP Plus pelajar itu ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Polisi sudah mengamankan seorang pelajar berinisial GP yang melukai seorang pelajar berinisial RA menggunakan mistar besi.
"Setelah kami terima informasi terkait bentrokan pelajar tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk mencari pelajar yang melakukan penganiayaan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana pada Selasa (6/8/2024).
Dalam rekaman video berdurasi 3 menit 59 detik yang viral tampak seorang pelajar melakukan pembacokan menggunakan penggaris atau mistar saat berpapasan dengan pelajar lain yang mengendarai sepeda motor.
Korban pulang sekolah mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.
Load more