Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring terhadap penyelenggara kontes kecantikan transgender sedang dikaji Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).
Adapun sebelumnya pada Minggu (4/8/2024) lalu di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat digelar kontes kecantikan transgender ini.
"Kami akan tindaklanjuti dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, Rabu (7/8/2024).
Purba menyebut pihaknya telah rapat bersama beberapa pihak terkait.
"Dalam hal ini kita tetap bukan bicara soal transgender, tetapi izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam amanah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bahwa itu harus ada izin dari gubernur," terangnya.
Berdasarkan hasil rapat itu, kata dia, pihaknya belum sampai pada kesimpulan final akan menjatuhkan sanksi tipiring kepada siapa dan dalam bentuk apa karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara (jeratan tipiring) nantinya kita lihat. Kita pilah-pilah dulu," ujar Purba.
Load more