Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan, Rabu, 25 Oktober 2023.
Diputus pada waktu yang sama, yakni pada Rabu, 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.
Karena ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”. Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada 26 Oktober 2023.
Dari sini merebak dugaan sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada 25 Oktober 2023 itu.
Namun, Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.(lkf)
Load more