Kemudian, kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi.
"Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri,” jelasnya.
Nugroho turut memaparkan terkait pengelola dan pengguna USP Koperasi turut tertera pada Pasal 17, Pasal 2, Pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992 bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
"Dengan demikian, maka pertama pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi pada hakekatnya adalah anggota sendiri. Kedua, berdasarkan PP 7/2021, usaha simpan pinjam koperasi tidak melayani atau bertransaksi dengan pihak bukan anggota. Ketiga, Pasal 17 UU 25/1992, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi," ungkap Nugroho.
“Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri," sambungnya.
Nugroho menjelaskan dalam tata kelola USP Koperasi maka anggota yang meminjam pada hakekatnya sudah dikenal dan saling mengenal.
Selain itu, kata Nugroho, anggota yang meminjam kepada koperasinya pada hakekatnya meminjam simpanan yang dimiliki bersama seluruh anggota, bukan meminjam kepada pihak lain.
Load more