“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” kata Krisna dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (24/07/202).
Krisna menegaskan bahwa pihaknya optimistis kalau PK tersebut akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga Saka Tatal bisa benar-benar terbebas dari semua tuduhan sebagai orang yang bersalah dalam kasus Vina dan Eky.
“PN hanya menerima berkasnya, lalu dikirim ke MA dengan novum-novum yang kita ajukan. Tidak usah ragu, tidak usah takut. Karena ini akan diberangkatkan ke MA, kami minta agar novum ini dilihat secara jelas,” ucap dia.
Secara mengejutkan kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan jika kematian Vina dan Eky pada 2016 silam bukan karena dibunuh malainkan kecelakaan tunggal.
Tak terima dengan pernyataan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut, keluarga Vina buka suara.
Ditemui di rumahnya, di Kampung Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, keluarga Vina menanggapi kesimpulan kuasa hukum Saka Tatal yang menyebut Vina meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Kakak Vina, yakni Marliyana membantah keras kesimpulan yang disebutkan oleh kuasa hukum Saka Tatal tersebut.
Meski menurutnya sah-sah saja kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan, namun fakta pembunuhan adiknya tak terbantahkan.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Saya menghormati proses atau jalannya pengadilan (sidang PK)," katanya kepada awak media.
Load more