Menurutnya, paling lambat pekan depan rencananya masukin berkas PK ke MA. Dia menyampaikan saat ini mengenai PK tersebut sedang tahap penyusunan dari bukti-bukti yang sudah ditemukan.
"PK kami susun kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan PK itu," kata Jutek Bongso.
Dia menjelaskan, bukti novum tersebut yang sudah ditemukan saat ini sudah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
"Novum sudah banyak ada 3 unsur yang dijinkan Kuhap 263 ayat 2 itu sudah terpenuhi diantaranya kekhilafan hakim ada saling bertentangan satu dari yang lain dan Novum tiga-tiganya sudah kami dapatkan dari peristiwa ini,"ujarnya.
Bukan hanya novum, Jutek Bongso juga membeberkan dalam Peninjauan Kembali 7 terpidana ini sebanyak 50 saksi bahkan lebih yang akan dikerahkan dalam sidang PK.
"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," bebernya.
Kasus kematian Vina dan Eky semakin hari memang semakin buram. Begitu banyak versi yang bermunculan. Fakta persidangan yang pernah digelar di PN Cirebon delapan tahun silam, seakan sudah jauh dari kebenaran.
Meski demikian, publik masih terus menanti akhir dari cerita ini. Keadilan adalah milik semua orang, jangan sampai keadilan dikebiri demi memuaskan nafsu sepihak.
Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 8 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.
(raa/muu/rer/amr/iah/lkf/adw/liz/mni/fis)
Load more