Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) bernama Ozlem Gorkan mempertanyakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang menolak dirinya masuk ke Bali pada Selasa (6/8/2024).
Padahal Ozlem telah mengantongi visa dan paspor resmi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Kekecewaan Ozlem seperti dilansir dalam videonya, pada Kamis (8/8/2024).
Berdasarkan data, perempuan tersebut tercatat sebagai WNA Stateless atau tanpa kewarganegaraan dengan Visa Nomor:211A.
Ozlem dalam penjelasannya melalui video, mengaku banyak mengetahui WN Stateless beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali.
Dia sangat kecewa dengan perlakuan diskriminasi Imigrasi Bandara Ngurah Rai terhadap dirinya.
"Saya masuk Bali dengan visa 211 A, namun saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan," jelas Ozlem.
Load more