Dalam acara tersebut, diketahui ada empat artis luar negeri yang diundang, yaitu dari Cina, Jepang, dan Amerika Serikat.
Setelah melakukan pemeriksaan dokumen paspor dan visa, petugas Imigrasi menemukan bahwa tiga dari empat artis tersebut melanggar aturan keimigrasian.
"Betul. Kami kantor Imigrasi Kotabumi melakukan pendeportasian terhadap 3 warga negara asing asal Jepang dan Cina. Serta satu warga Amerika Serikat karena memiliki izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku," kata Tyas Kristyaningrum, saat dikonfirmasi Kamis (8/8/2024).
Mereka adalah Chen Sirun (37 tahun) dan Wu Jianjing (35 tahun) dari Cina, serta Kita Mariko (41 tahun) dari Jepang.
Sementara itu, artis asal Amerika Serikat, Kurt David Peterson (42 tahun), memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan.
Tyas Kristyaningrum menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi ketiga orang tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
"Semua warga negara asing yang melanggar aturan tersebut dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi ke Bandara Raden Intan Lampung," jelasnya.
Load more