"Mulai dari Bukti Surat, keterangan, Saksi,Keterangan ahli, bukti petunjuk, bukan
hanya keterangan terdakwa yang diyakini oleh hakim."
"Artinya putusan hakim tersebut telah merampas dan membunuh rasa keadilan di Republik Indonesia ini yang katanya Negara Hukum," lanjutnya.
Di mana diketahui, kata dia, Ronald Tanur merupakan anak pejabat dari anggota DPR dan dalam kepartaian ayahnya juga sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR.
"Artinya Partai PKB saja sebagai organisasi langsung bersikap dan bertindak dengan tegas atas kasus tersebut, namun hal ini berbeda dengan putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Roni Prima.
Di sisi lain, Roni Prima mengapresiasi Kejaksaan RI yang bersikap untuk mengajukan Kasasi.
"Begitu juga dengan Komisi Yudisial yang akan memeriksa secara kode etik atas putusan tersebut, tapi pertanyaannya apakah cukup sampai di situ? pastinya tidak!" tegas Roni Prima.
Load more