Roni Prima berpandangan dalam hal ini bahwa KPK, Kepolisian melalui Krimsus dan Kejaksaan melalui Pidsus dapat menelusuri
jika ada dugaan jual beli atau dugaan suap terhadap hasil putusan sidang tersebut.
"Jika Komisi Yudisial juga menemukan dalam pemeriksaannya, maka Hakim tersebut dapat dipecat secara tidak hormat dan dilanjutkan dengan penelusuran dugaan tindak pidana atas putusan tersebut," beber Roni.
Kemudina, Roni Prima mengapresiasi Komisi 3, DPR RI yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni. Hal ini lantaran, telah mengambil tindakan cepat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)
atas kasus ini.
"Bahwa putusan hakim Erintuah Damanik telah memberikan pendidikan hukum yang keliru terhadap seluruh Profesor atau Guru Besar Hukum di Negeri ini termasuk fakultas hukum di seluruh universitas di Indonesia," ujar Roni.
"Oleh sebab itu, Penegak Hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK bisa melakukan penelusuran terhadap putusan hukum tersebut atas dugaan suap atau dugaan jual beli terhadap putusan terebut," pungkas Roni Prima.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"KY memastikan akan memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait dengan putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut. KY juga berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi pengadilan KY," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Load more