Dia yakin dengan kesaksiannya karena ada saksi lain juga yang melihat jasad Vina dan Eky, yakni anggota polisi bernama Supardi dari Polsek Talun.
Edwin Partogi Pasaribu, Kuasa Hukum Saka Tatal terpidana kasus Vina yang sudah bebas, turut angkat bicara terkait isi pesan Vina kepada temannya itu.
“Saya berkesimpulan keterangan Widi dan Mega itu tidak berdiri sendiri. Itu didukung oleh fakta adanya bukti percakapan itu. Dan yang paling mengesankan dari bukti percakapan ini sebagaimana juga keterangan Widi dan Mega adalah percakapan yang bisa dirujuk di angka 55,” katanya dilansir dari tayangan HP Vina Dibuka, Nama Mega Widi Muncul dalam Percakapan - iNews Prime 08/08.
“Di situ kita bisa lihat bersama kalau di-Indonesia-kan, karena waktunya UTC, kalau dikonversi ke WIB itu pukul 22.14 detik 10. SMS Vina mengajak keluar jalan-jalan itu menjelaskan dengan terang bahwa di jam tersebut Vina masih hidup. Ini sangat beda jauh dengan putusan di tiga perkara ini,” sambungnya.
Sementara itu, Razman Arif Nasution selaku Kuasa Hukum Suroto mengaku merasa aneh dengan isi percakapan Vina dengan temannya.
“Yang menganehkan juga bagi saya kenapa Mega dan temannya itu baru sekarang bersuara. Padahal mereka tidak pernah diperiksa, mereka tidak pernah memberikan keterangan di tempat yang seharusnya, misalnya di kantor polisi dan di pengadilan,” kata Razman. (nsi)
Load more