4. Merasa Senang
Vindaniar menjelaskan pengertian judi menurut Pasal 303 KUHP adalah sebuah permainan yang dilarang karena ada kemungkinan menang karena sebuah peruntungan. Layaknya permainan lainnya, judi online memberikan efek menyenangkan bagi penggunanya.
Ia mengingatkan judi online selalu memiliki pola yang sama. Awalnya pemain selalu menang dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Tetapi pada satu titik di mana ia sudah ketagihan, kekalahan akan menghampiri.
"Sampai pada satu titik pemain akan dibuat ketagihan dan menghabiskan seluruh aset yang dimiliki untuk modal bermain judi. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan permasalahan ekonomi di kalangan masyarakat hingga permasalahan psikologis bagi para pemainnya," ucap Vindaniar.
5. Rendahnya Literasi Keuangan
Penyebab terakhir mengapa judi online masih digandrungi masyarakat Indonesia adalah karena rendahnya literasi keuangan. Menurutnya peningkatan literasi keuangan harus terus dilakukan hingga ke setiap lini masyarakat dan didukung semua pihak.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan selayaknya harus dapat bertindak lebih cepat dalam memberantas praktik judi online.
"Mulai dari menutup platform-nya agar tidak dapat diakses oleh masyarakat, hingga menindak dengan tegas seluruh bandar dan admin judi online," beber Vindaniar. (aag)
Load more