Namun, pihak Saka Tatal menyebut materi sumpah pocong yang dia alamatkan ke Iptu Rudiana adalah Saka Tatal mengalami penganiayaan, Saka Tatal bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.
“Lihat lagi videonya,” kata Pitra dikutip dari tayangan [FULL] Kuasa Hukum Iptu Rudiana Buka-bukaan Ungkap Kesaksian Aep hingga Sidang PK Saka Tatal Kompas TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024) di YouTube Kompas TV.
“Itu hanya pansos (panjat sosial) saja. Saya sudah jawab bahwasanya mereka terlalu percaya kepada pocong. Ini musyrik. Kalau bersumpah, di persidangan itu sudah bersumpah. Apalagi yang mau disumpah?,” sambung dia.
Pitra mengatakan sumpah pocong tidak ada di dalam aturan KUHP yang ada di Indonesia.
“Yang ada sumpah demi tuhan, demi Allah, sesuai kepercayaan masing-masing. Itu sah secara hukum sudah bersumpah kepada tuhannya. Kan sudah dibilang kata Ustaz Khalid Basalamah sumpah pocong itu musyrik,” terang dia.
“Kita enggak mau memperkeruh suasana karena itu adalah pansos. Kalau mau bebas kliennya ya sudah PK (peninjauan kembali) saja. Mereka tambah-tambah yang lain. Mereka salah penafsiran,” lanjut dia.
Load more