Melihat kondisi tersangka yang terang-terangan menjelaskan hal itu ke publik, Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap psikis tersangka.
"Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak," kata Johan.
Johan menyebut Nuryanto tidak ditahan polisi melainkan hanya wajib melapor dua kali dalam seminggu. Dia hanya diamankan 1 X 24 jam. (nsi)
Load more