Jakarta, tvOnenews.com - Poisi bantah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya perkara tersebut masih terus berproses, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus di kepolisian.
Pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Gorontalo.
Sementara itu kuasa hukum korban, Nismawati Male mengatakan perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Mei 2024, namun sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka.
Semua saksi dan berbagai proses tahapan sudah dilalui oleh kliennya, bahkan korban telah menjalani dua kali pemeriksaan psikolog dan satu kali pemeriksaan psikolog forensik yang didatangkan dari Surabaya.
Load more