Jakarta, tvOnenews.com - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap modus seorang ayah berinisial MJ (38) yang diduga menyetubuhi putri kandungnya sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 2 SMA.
"Modusnya kalau korban tidak mau melayani, pelaku mengancam ceraikan ibu kandung korban," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (9/8).
Pelaku mengeluarkan ancaman tersebut ketika pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu masih duduk kelas 2 SMP.
"Waktu kelas 2 SMP itu, korban sempat menolak sampai menendang pelaku. Di situlah pelaku kali pertama mengancam korban, bilang akan ceraikan ibu kandung korban kalau menolak," ujarnya.
Yogi menerangkan bahwa pihaknya mengupayakan memberikan pemulihan psikologis korban dengan menitipkan korban di Sentra Paramita Mataram.
Load more