LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buat Publik Tercengang! Pajak Bakal Intip Isi Rekening, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Buat Publik Tercengang! Pajak Bakal Intip Isi Rekening, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini

Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar soal peraturan pajak bakal intip isi rekening publik. Lantas, apakah kabar tersebut hanya kabar burung?

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar soal peraturan pajak bakal intip isi rekening publik.

Lantas, apakah kabar tersebut hanya kabar burung atau memang benar?

Menkeu Sri Mulyani ternyata baru-baru ini menerbitkan aturan baru yang melarang setiap orang bersekongkol menutup akses bagi Direktorat Jenderal Pajak, atau DJP untuk memperoleh informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga :

Pasal 30A PMK 47/2024 itu menetapkan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Bahkan, setiap orang itu termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya; Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain.

"Dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," dikutip dari PMK 47/2024, pada Sabtu (10/8/2024).

Di samping itu, Sri Mulyani juga melarang setiap orang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan terkait informasi keuangan.

Apabila terjadi kesepakatan dan atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka akan berlaku dua ketentuan khusus.

"Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," sebagaimana tertera pada ayat 5 Pasal 30A PMK tersebut.

Ketentuan pertama yang berlaku ialah kesepakatan dan atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak terjadi.

Kedua, kewajiban untuk memberikan akses itu harus tetap dipenuhi oleh setiap orang yang melakukan praktik persekongkolan tersebut.

Sri Mulyani pun memberikan wewenang bagi Ditjen Pajak untuk menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga Sri Mulyani beri kewenangan untuk memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik persekongkolan penghindaran pemberian akses informasi keuangan itu.

Bila ada indikasi pelanggaran atas larangan-larangan itu, Direktorat Jenderal diberikan wewenang untuk meminta klarifikasi kepada setiap orang yang terkait. 

Kemiduan, teguran tertulis juga akan disampaikan bila sampai batas waktu 14 hari kalender permintaan klarifikasi tidak diberikan orang yang terkait.

Setelah diberikan permintaan klarifikasi namun orang-orang terkait itu belum juga memenuhi kewajiban dan atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, DJP akan melakukan pemeriksaan.

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ketentuan PMK itu. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Dingin dan Muram Megawati Hangestri Cs usai Red Sparks Kalah Tragis dari AI Peppers di Liga Voli Korea 2024-2025

Reaksi Dingin dan Muram Megawati Hangestri Cs usai Red Sparks Kalah Tragis dari AI Peppers di Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri dan kawan-kawan tunjukkan reaksi dingin dan suasana muram usai Red Sparks dipermalukan AI Peppers di putaran kedua Liga Voli Korea 2024-2025.
Marselino Ferdinan Bicara Terus Terang soal Main di Piala AFF 2024, Akui Ingin Bawa Timnas Indonesia Juara

Marselino Ferdinan Bicara Terus Terang soal Main di Piala AFF 2024, Akui Ingin Bawa Timnas Indonesia Juara

Wonderkid Marselino Ferdinan pernah berbicara soal peluang bermain di Piala AFF 2024 dan mengutarakan harapannya membawa Timnas Indonesia menjadi juara.
Bukannya Takut Kalah dari Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Justru Blak-blakan Bocorkan Kelemahan Golden Star Jelang Piala AFF 2024

Bukannya Takut Kalah dari Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Justru Blak-blakan Bocorkan Kelemahan Golden Star Jelang Piala AFF 2024

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik blak-blakan membocorkan kelemahan skuad Golden Star jelang melawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Media Besar Belanda Kembali Soroti Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Sebut Semua 'Gara-gara' Erick Thohir Katanya...

Media Besar Belanda Kembali Soroti Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Sebut Semua 'Gara-gara' Erick Thohir Katanya...

Media besar Belanda soroti naturalisasi yang gencar dilakukan PSSI demi memperkuat Timnas Indonesia. Sosok ini singgung nama Ketum PSSI Erick Thohir katanya...
Baca 21 Kali Surat Ini kalau Mau Utang Segera Lunas, Kata Ustaz Maulana Bisa Juga Angkat Derajat Seseorang

Baca 21 Kali Surat Ini kalau Mau Utang Segera Lunas, Kata Ustaz Maulana Bisa Juga Angkat Derajat Seseorang

Tentunya, harus dibarengi dengan usaha seperti bekerja dan ibadah agar utang lunas. Ustaz Maulana pun mengajak membaca surat pendek ini. Ternyata surat pendek..
Sambil Menahan Tangis, Sarwendah Ungkapkan Pesan Cinta Ini untuk Betrand Peto: Apa Pun yang Orang Lain Bilang...

Sambil Menahan Tangis, Sarwendah Ungkapkan Pesan Cinta Ini untuk Betrand Peto: Apa Pun yang Orang Lain Bilang...

Sarwendah tak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan pesan cinta untuk Betrand Peto. Mantan istri Ruben Onsu itu menyampaikan hal yang menyentuh hati. Simak!
Trending
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Lee Kyung-kyu akhirnya melihat langsung aksi Timnas Indonesia saat Shin Tae-yong membawa kemenangan atas Arab Saudi, 19 November 2024 lalu. 
Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Timnas Indonesia di bawah kepemimpinan Shin Tae-yong dan PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir berjalan di arah yang benar untuk kemajuan sepak bola Indonesia
Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Memalukan dari Tim Gurem AI Peppers, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Memalukan dari Tim Gurem AI Peppers, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin mengungkapkan mengapa Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa kalah memalukan dari tim pesakitan seperti AI Peppers di Liga Voli Korea 2024-2025
Terpopuler: Ada Andil Bahrain dalam Pemindahan Venue Pertandingan Kandang Timnas Indonesia, hingga  Betrand Peto Akui Perasaan Sebenarnya pada Sarwendah

Terpopuler: Ada Andil Bahrain dalam Pemindahan Venue Pertandingan Kandang Timnas Indonesia, hingga Betrand Peto Akui Perasaan Sebenarnya pada Sarwendah

Dari andil Bahrain dalam pemindahan venue kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga Betrand Peto yang jujur soal perasaannya pada Sarwendah. Simak!
Lagu Indonesia Raya Tak Berhenti Bergetar di Dunia, Timnas Indonesia MLBB Putri Bantai Filipina 4-2 Demi Gelar Juara AEG 2024

Lagu Indonesia Raya Tak Berhenti Bergetar di Dunia, Timnas Indonesia MLBB Putri Bantai Filipina 4-2 Demi Gelar Juara AEG 2024

Timnas Indonesia nomor Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) putri terus mendulang prestasi seusai berhasil meraih gelar juara Asian Esports Games(AEG) 2024.
Selengkapnya
Viral