Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut. Padahal, sudah ada dua kain kafan yang disiapkan oleh pihak padepokan.
Terkait hal ini, Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara.
Dia menyebut Iptu Rudiana memang benar mengatakan berani sumpah pocong di konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, kata Pitra, saat itu yang menjadi konteks sumpah pocong adalah terkait Eky benar-benar sudah meninggal, Eky adalah anak Iptu Rudiana dan kabar Eky masih hidup adalah tidak benar.
Adapun konteks sumpah pocong Saka Tatal adalah menyatakan Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana melakukan penyiksaan dan kasus Vina Cirebon adalah rekayasa Iptu Rudiana.
Pitra menegaskan sumpah pocong tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun sumpah yang diakui adalah sumpah di bawah Al-Quran dengan mengatakan Demi Tuhan, Demi Allah atau sesuai dengan kepercayaan masing-masing ketika di pengadilan.
Load more