Karawang, tvOnenews.com - Pimpinan pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat bernama Kiky Andriawan dilaporkan oleh para santriwati yang menimba ilmu di ponpes tersebut atas kasus pelecehan seksual.
Berdasarkan laporan kasus pelecehan dari para santriwati, mereka dihukum oleh Kiky di pondok pesantren tersebut.
Namun, saat menghukum Kiky disebut menyentuh area sensitif para santriwati dan meminta mereka menonton video dewasa. Hal inilah yang menjadi dugaa kasus pelecehan seksual.
Laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu dilayangkan oleh keluarga para santriwati pada Rabu (7/8/2024) malam didampingi lembaga bantuan hukum di Karawang.
Dikatakan bahwa ada 20 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.
Menanggapi hal ini, Kiky mengatakan laporan yang dilakukan para santriwati itu sudah dilebih-lebihkan.
Sebab, jumlah santri yang duduk di kelas IX tidak sampai 16 orang. Tentunya aneh jika yang melaporkan sampai 20 santri.
"Saya memastikan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang bergulir itu tidak benar," kata dia.
Kemungkinan laporan dugaan pelecehan seksual ini muncul karena ada santriwati yang kesal kepadanya lantaran dilarang berpacaran.
"Mungkin ini yang membuat akhirnya santri saya masih menyimpan dendam. Kemudian santri ini mempengaruhi santri lain, dan membuat laporan yang lain-lain kepada orang tuanya," ujar dia menambahkan.
Kiky juga mengaku, sebenarnya kasus ini sudah selesai dengan kekeluargaan. Para keluarga santriwati sudah sempat mendatanginya dan meminta kejelasan.
"Bahkan saya dipermalukan di forum itu. Setelah saya jelaskan, akhirnya pada saat itu kami semua bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah ini," kata dia.
Dirinya pun mengaku kaget karena tiba-tiba ada laporan masuk atas nama dirinya.
Meski demikian, Kiky mengatakan dirinya mungkin telah terlalu keras dalam memberikan pendidikan sehingga membuat para santriwatinya sakit hati.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz mengatakan laporan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut sudah diterimanya.
Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman mengatakan, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan dengan modus memberi hukuman kepada santriwati.
Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa. (ant/iwh)
Load more