“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya, dalam rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Baharuddin, didampingi Sekretaris Umum, Maskur Yusuf, dan sejumlah pengurus lainnya.
Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.
Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.(mnr/muu)
Load more