Makassar, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.
"MUI Makassar tegas menyesatsan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” ujar Ketua MUI Makassar, Baharuddin.
Ketua MUI Makassar, Baharuddin mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.
Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasal ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.
"MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya," ungkapnya
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya, dalam rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Baharuddin, didampingi Sekretaris Umum, Maskur Yusuf, dan sejumlah pengurus lainnya.
Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.
Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.(mnr/muu)
Load more