Dia menegaskan bahwa adanya aksi yang dilakukan Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong, hal itu merupakan bentuk kearifan lokal.
“Sebenarnya di Islam ya tidak ada menyebut sumpah pocong yang adanya adalah sumpah dengan menyebut nama Allah. Namun demikian selama sumpahnya Allah dan tidak mengharamkan kita untuk menghalangi berbuat baik kepada kedua orang tua, tentu sumpahnya diperbolehkan,” sambungnya.
Saka Tatal terus berupaya mencari keadilan dalam upaya pengungkapan kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kini, mantan narapidana kasus Vina Cirebon itu masih menantikan putusan PK yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Cirebon.
(hnf)
Load more