tvOnenews.com - Pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon, Raden Gilap Sugiono blak-blakan mengungkap dahsyatnya efek ritual sumpah pocong. Seperti apa?
Saka Tatal telah menggelar sumpah pocongnya di Padepokan Amparan Jati Cirebon.
Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal ini dianggap menjadi bagian dari pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus kematian Vina dan Eky.
Pelaksanaan ritual sumpah pocong Saka Tatal didampingi oleh pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon, Raden Gilap Sugiono.
Dalam proses ritual tersebut, Saka Tatal mengikuti perkataan Raden Gilap.
"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina,” ucap Saka Tatal saat menjalani sumpahnya.
Raden Gilap Sugiono dan Saka Tatal. Sumber: kolase tvOnenews.com
“Sumpah pocong ini bukan untuk main-main, karena dampaknya luar biasa ini,” kata Raden Gilap Sugiono.
Dia mengatakan apabila seseorang berdusta dengan sumpah tersebut, maka tujuh keturunannya harus siap menerima laknat dari Allah SWT.
“Tidak bisa untuk main-main kena efeknya yang sangat luar biasa, 'apabila saya berdusta, saya berbohong dengan sumpah pocong ini, maka saya dan tujuh keturunan saya siap menerima laknat dari Allah SWT dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik azab di dunia',” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis ikut menanggapi fenomena sumpah pocong.
“Sumpah pocong merupakan produk budaya yang diyakini oleh kelompok tertentu, sumpah pocong ini adalah kreativitas dari kebudayaan lokal,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis.
Kepada tvOne, dirinya menegaskan bahwa sumpah pocong bukanlah ajaran dalam agama Islam.
Dia menegaskan bahwa adanya aksi yang dilakukan Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong, hal itu merupakan bentuk kearifan lokal.
“Sebenarnya di Islam ya tidak ada menyebut sumpah pocong yang adanya adalah sumpah dengan menyebut nama Allah. Namun demikian selama sumpahnya Allah dan tidak mengharamkan kita untuk menghalangi berbuat baik kepada kedua orang tua, tentu sumpahnya diperbolehkan,” sambungnya.
Saka Tatal terus berupaya mencari keadilan dalam upaya pengungkapan kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kini, mantan narapidana kasus Vina Cirebon itu masih menantikan putusan PK yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Cirebon.
(hnf)
Load more