Namun Elza, menegaskan beban pembuktian Peninjauan Kembali (PK) ada di pihak pemohon yakni kubu Saka Tatal, bukan pada kliennya Iptu Rudiana.
"Novum, apakah ada kesalahan, kekeliruan putusan hakim dan segala rupanya dari putusan yang inkrah, itu bebannya pemohon, PK bukan bebannya Rudiana. Lawannya adalah jaksa silakan," katanya.
Bahkan Elza juga mengatakan agar tidak membuat tandingan persidangan di luar persidangan yang benar sesuai KUHP.
Elza memastikan kliennya untuk tidak menghadiri ritual sumpah pocong kemarin.
Menanggapi pernyataan Elza Syarief, kuasa hukum Saka Tatal yakni, Titin Prialianti merasa gemas.
"Saya juga Astagfirullah ibu Elza, Saka Tatal sudah berani sumpah pocong yang meyakini dia dan tujuh terpidana lainnya, tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan," kata Titin.
Load more