Sementara itu, Mabes Polri juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus yang telah delapan tahun berlalu ini.
Berdasarkan informasi dari pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, pihaknya diperlakukan dengan baik oleh tim khusus kali ini.
Kuasa hukum para terpidana juga telah melaporkan Iptu Rudiana karena melakukan penyiksaan terhadap kliennya.
Tak hanya itu, Aep dan Dede juga telah dilaporkan atas kesaksian palsu yang menyebabkan para terpidana harus mendekam di penjara seumur hidup.
Jutek mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh tim khusus Mabes Polri.
Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang dengan profesional memeriksa laporan yang telah dilayangkan pihaknya itu.
"Kami diterima baik, kami diperlakukan baik, klien kami juga diperlakukan dengan profesional," kata Jutek beberapa waktu lalu.
Load more