Jakarta, tvOnenews.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai pemerintah perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi yang bisa mengambil tindakan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kebocoran data.
Hal itu dikatakan Pratama, mengingat, saat ini tengah marak kebocoran data pribadi.
Selain itu, lanjut Pratama, pemerintah harus buat aturan tegas bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak bisa menjaga sistemnya bisa dikenakan konsekuensi hukum, baik itu PSE publik maupun privat. Jika tidak, PSE tersebut tidak akan jera.
Dengan demikian, kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) itu, PSE akan memperkuat sistem keamanan siber serta sumber daya manusianya.
Menurut Pratama, sudah saatnya semua lembaga pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melakukan assessment pada sistem teknologi informasinya secara menyeluruh.
Hal itu guna bisa melihat keamanan sistemnya sendiri, seperti hacker (peretas) melihat sistem tersebut dari luar sana.
Dengan adanya kewajiban itu, kata Pratama, mereka bisa segera mengetahui celah keamanan yang mungkin ada pada sistemnya, kemudian segera menutup celah keamanan tersebut sebelum peretas memanfaatkannya sebagai pintu masuk ke dalam sistem.
Pratama mengingatkan kepada kementerian/lembaga bahwa assessment ini tidak hanya satu kali, tetapi harus secara rutin.
Hal itu, mengingat, kata dia, keamanan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir, melainkan merupakan sebuah proses sehingga apa yang mereka yakini aman pada saat ini, belum tentu masih akan tetap aman pada keesokan harinya. (ant/dpi)
Load more