Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan pihaknya siap membela kliennya dan telah menghadirkan dua saksi kuat yang bisa bikin terang kematian dua sejoli itu.
Jutek mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga saksi yang pada malam kematian Vina dan Eky melewati Jembatan Talun Cirebon.
Para saksi ini juga sempat melihat kejadian kecelakaan yang diduga sebagai Vina dan Eky.
Meski belum terkonfirmasi bahwa itu benar adalah Vina dan Eky, namun dari segi lokasi dan waktunya para saksi ini memang berada di waktu yang sama dengan dua sejoli itu saat melintasi Jembatan Talun Cirebon.
Terkait hal tersebut, Jutek mengatakan kesaksian saksi yang dibawa pihaknya bisa diuji kebenarannya.
Sebab, informasi dari para saksi ini soal kejadian kematian Vina dan Eky sangat rinci dan seragam meski ada yang tidak saling mengenal.
Selain itu, kesaksian saksi baru bernama Ismail dan Adi ini juga sejalan dengan pernyataan Dede dan Liga Akbar terkait kejadian yang sebenarnya di malam kematian Vina dan Eky.
Salah satu saksi mengatakan pada 27 Agusutus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB lebih, ia dan anak angkatnya melewati flyover atau Jembatan Talun.
"Berpapasan sebelum kejadian dan melihat peristiwa itu. Persis kejadiannya dan keterangannya nggak ada yang meleset," kata Jutek, dalam tayangan YouTube SINDOnews, berjudul 'Tak Hanya Saka, 6 Terpidana Lain Juga Ajukan PK', dikutip Minggu (11/8/2024).
Adapun kesaksian saksi bernama Ismail mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengendarai motor dengan anaknya menuju hotel.
Dari lawan arah, ia melihat ada pengendara motor yang teriak-teriak bahagia. Sementara penumpang perempuan berdiri sambil membonceng.
Tak berapa lama, motor itu oleng kemudian terlihat seperti menabrak trotoar dan kedua pengendara motor itu terhempas ke aspal.
Dua pengendara motor yang kemudian meninggal dunia itu diduga adalah Vina dan Eky karena waktu dan tempat kejadiannya sama dengan yang diketahui selama ini.
Menurut Jutek, keterangan dari Ismail itu sangat mungkin untuk diuji kebenarannya.
"Dengan fakta-fakta yang ada, dan diceritakan rinci sampai pengangkatan jenazah, apa yang rusak, apa yang dilihat, itu bisa diuji. Dia masih ingat semua itu. Motornya warna apa, nanti bisa diolah TKP," kata dia lagi.
Jutek mengatakan, pernyataan dari saksi bernama Ismail dan Adi juga bisa dijadikan bahan penyidikan untuk polisi.
"Kita cocokkan dengan berita acara, saya yakin berita acara kecelakaan lalu lintas itu masih ada di Polres Sumber. Cocokkan saja, betul nggak keterangan mereka?" ujar Jutek. (iwh)
Load more