Jakarta, tvOnenews.com - Korban dua oknum guru cabul di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam bertambah.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati. Korban pencabulan dua oknum guru tersebut bertambah menjadi 45 santri.
Korban pencabulan dua oknum guru tersebut, yakni Ronald Andany (29) dan Arief Abdullah (23) awalnya berjumlah 43 orang, kini jumlah korban bertambah menjadi 45 santri.
"Untuk kasus di Canduang korbannya kembali bertambah dua orang, saat ini sudah berjumlah 45 orang," kata Yessy Kurniati, Sabtu (10/8/2024).
Yessy menjelaskan, penambahan dua korban terbaru, didapatkan setelah dilakukannya penyelidikan lebih mendalam lagi, termasuk juga dengan meminta keterangan para saksi-saksi.
"Dua orang korban tambahan masih berstatus santri di ponpes dan hingga saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Jika ada informasi terbaru maka akan kami sampaikan," ujar Yessy Kurniati.
Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua orang oknum guru MTI Canduang ini, terungkap lantaran salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak keluarga.
Peristiwa ini, sontak bikin geger publik di Sumatera Barat dan dianggap mencoreng nama besar Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah atau PP MTI Canduang yang berada di bawah Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli.
Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska menegaskan, pihaknya mengambil langkah strategis untuk menyikapi persoalan ini.
pihaknya mendorong proses hukum, memberikan layanan konseling dan dukungan psikologis kepada para korban secara berkesinambungan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Konselor akan melakukan layanan kepada keluarga korban dan santri lainnya (bukan korban) dalam rangka memberikan penguatan mental kepada mereka yang terdampak," kata Syukri Iska.
Masa Lalu Kedua Oknum Guru, Ternyata...
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkap bahwa dua tersangka kasus pencabulan terhadap 45 santri di Ponpes Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam dulunya pernah menjadi korban serupa.
Kini, keduanya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
"Para tersangka ini diketahui dulunya adalah korban juga," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, pada Jumat (26/7/2024).
Kata Yessi Kurniati, perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Modusnya, korban yang tak lain adalah santri dipanggil satu-satu dan diminta untuk memijat tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Yessi Kurniati, kasus ini terungkap dari adanya korban anak-anak yang memberitahu kepada keluarganya atas peristiwa ini.
Sampai saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Kasus ini masih proses pendalaman terhadap korban lain. Korban saat ini merasa trauma. Kami berkoordinasi dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan pendampingan," tutup Yessi Kurniati.(muu)
Load more