Jakarta, tvOnenews.com - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap sejumlah bukti komunikasi elektronik handphone (HP) Vina yang terungkap bisa mematahkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan di flyover Talun, Cirebon, 2016 silam.
Reza mengatakan sedari awal dirinya mengungkit bukti elektronik yang bisa membuka terang perkara tersebut.
Bahkan, dia meminta Mabes Polri mengklarifikasi bukti-bukti percakapan Vina dengan temannya sebelum peristiwa nahas tersebut.
"Setelah berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud," kata Reza dalam keterangan yang dilansir, Minggu (11/8/2024).
Reza menjelaskan terdapat percakapan krusial yang dilakukan Vina dengan kedua temannya pada malam 27 Agustus 2016 silam.
Menurutnya, hal tersebut bisa mematahkan adanya pemerkosaan terhadap Vina, yang mana sesuai dengan dakwaan dan putusan pengadilan terhadap delapan terpidana.
"Isinya, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya. Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO," jelasnya.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang seharusnya tidak terjadi bila penyidikan kasus tersebut berlangsung dengan baik.
"Mabes Polri perlu menjawab dua hal. Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?"tekan Reza Indragiri.
Selain itu, Reza turut menyinggung sikap Polda Jawa Barat (Jabar) yang tampak menutupi kasus tersebut agar tidak disalahkan menangkap para terpidana.
"Sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa," kata dia.
"Sayangnya, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut," tambahnya.(lgn)
Load more