Bandung, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
“Saya sudah ada poin-poin yang terkait itu, karena kekhawatiran sebagai pelegalan perzinahan gitu kan. Nah itu kami sedang mengkaji itu Insyallah secepatnya akan ada respons dari MUI secara resmi,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zubaidi di Kota Bandung, Minggu (11/08/2024).
Dirinya menyebut dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dalam PP 28/2024 sangat berpotensi disalahgunakan.
“Takutnya ada paradigma melegalkan perzinahan, PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa difasilitasi gitu kan,” katanya.
Ahmad Zubaidi menyebut dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut.
“Bukannya kita mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi mereka pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ katanya.
Load more