tvOnenews.com - Jauh sebelum menghilang setelah Pegi Setiawan dibebaskan, saksi kunci Aep berani bersumpah sangat yakin melihat Pegi nongkrong di lokasi kejadian malam pembunuhan Vina.
Sebagaimana diketahui, atas kesaksian Aep lah yang menjerat Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian ambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
Load more