tvOnenews.com - Jauh sebelum menghilang setelah Pegi Setiawan dibebaskan, saksi kunci Aep berani bersumpah sangat yakin melihat Pegi nongkrong di lokasi kejadian malam pembunuhan Vina.
Sebagaimana diketahui, atas kesaksian Aep lah yang menjerat Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian ambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Aep berani bersumpah
Aep mengaku sangat yakin bahwa Pegi yang ditahan oleh polisi itu sosok yang dilihatnya nongkrong saat kejadian.
"Kalau bicara nama, saya nggak, saya nggak kenal kalau itu Pegi, tapi kalau bicara wajah, saya mengenal, bahwa itu Pegi," terang Aep saat diwawancarai oleh Dedi Mulyadi.
"Kalau bicara nama, nggak ada yang kenal, satu pun dari anak-anak itu gak ada yang kenal," papar Aep.
Kemudian, Dedi Mulyadi menyinggung keyakinan orang tua Pegi bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
"Rentang waktunya jauh, yakin ya? siap nanti disumpah di atas Al-Qur'an?" tanya Dedi Mulyadi.
"Siap saya," tegas Aep.
"Yakin ya?" tanya kembali Dedi Mulyadi.
"Yakin," jelas Aep.
Dedi kembali mempertanyakan apakah benar anak-anak termasuk Pegi Setiawan ada ikut nongkrong saat kejadian.
"Yakin melihat anak itu nongkrong di situ?" tanya Dedi.
"Kesehariannya nongkrong di situ," jawab Aep.
Dia juga mengaku melihat peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh para terpidana, tapi tak melihat peristiwa kejadian pembunuhan.
"Kalau bicara nama Pegi gak tahu, cuman kalau bicara wajah saya tahu," tutur Aep.
"Saya juga sempat kaget pas waktu ketangkap itu, oh ini yang namanya Pegi, ya saya tahu, tahu bener, makanya sampet kaget," tuturnya.
Aep.
Untuk diketahui, berdasarkan kronologi yang diungkap oleh polisi, Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan.
Namun kini hal itu menjadi pertanyaan kembali di masyarakat, lantaran pengakuan saksi kunci Dede bahwa ia memberi kesaksian palsu kepada polisi pada tahun 2016 silam.
Dede Riswanto yang dibantu oleh Dedi Mulyadi akhirnya muncul ke publik dan membongkar fakta yang selama ini dipendamnya selama 8 tahun lamanya.
Ia mengaku memberi kesaksian palsu bersama Aep, atas instruksi dari Iptu Rudiana.
Hasilnya, berdasarkan kesaksian itulah
Polisi menjerat delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Di mana tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani. (ind)
Load more