Ia juga menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar Tibum belum maksimal. Artinya, belum bisa memaksa warga untuk tertib aturan.
“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” tutur Inggard.
Dengan dibangunnya Rutan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Tibum, sambung Inggard akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar ketertiban.
“Rutan pelanggar Tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” tandas Inggard. (agr/iwh)
Load more