Berdasarkan keterangan dari pengacara baru tersebut, adiknya itu bisa ditemui di Polda Jabar.
Meski demikian, untuk menemui pria kelahiran 1995 tersebut bukan hal yang mudah.
Menurut Beni, pihaknya harus mendapatkan izin dulu dari polisi.
"Dibilang di mananya nggak dikasih tahu, cuman bisa diagendakan hari Senin, baru bisa ketemu di Polda. Tapi harus izin dulu sama penyidik," kata Beni.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Toni RM menilai ada yang aneh dalam keterangan itu.
Sebab, mestinya Sudirman tidak lagi diurus oleh penyidik karena sudah berstatus terpidana.
"Karena Sudirman ini sudah terpidana, tidak ada hubungannya dengan penyidik. Penyidik tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai atau melakukan pengekangan," tegas Toni. (iwh)
Load more