Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman masih sulit ditemui keluarganya. Seakan-akan pria tersebut dijaga ketat oleh polisi.
Saat ini, tujuh terpidana kasus Vina masih mendekam di penjara dan sedang berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, enam terpidana kasus Vina sudah positif akan mengajukan PK dan menyiapkan berbagai novum.
Meski demikian, keberadaan Sudirman yang sulit ditemui membuat keluarganya kesulitan untuk ikut mengajukan PK bersama terpidana kasus Vina yang lain.
Ayah Sudirman, Suratno mengatakan terakhir bertemu dengan terpidana kasus Vina itu pada 28 Juni 2024.
Bahkan, sebelumnya Suratno dan keluarganya sempat kebingungan soal keberadaan anak kelimanya itu.
Ia menjelaskan, sebelumnya mendapatkan kabar bahwa Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung.
Saat keluarga hadir ke Lapas Banceuy, ternyata tidak ditemukan keberadaan terpidana kasus Vina itu.
Setelah itu, Suratno mengatakan keluarganya lalu ke Kanwil Kemenkumham Bandung untuk meminta kejelasan.
"Saya ke Kanwil bandung (Kemenkumham) katanya di situ kan ada (data-datanya) di Banceuy cuma ada berkasnya aja, orangnya nggak ada," kata Suratno, dalam tayangan YouTube Pengacara Toni, dikutip Senin (12/8/2024).
Pada waktu itu, Suratno sudah menanyakan keberadaan anaknya. Namun, petugas di Kanwil Kemenkumham mengaku tidak tahu.
"Nggak dikasih tahu, di mana Pak? 'Pokoknya nggak tahu, nggak ada'," kata Suratno, menceritakan ulang keterangan dari petugas Kanwil Kemenkumham.
Sejak upaya keluarga itu ke Lapas Banceuy itu, hingga saat ini pihaknya masih belum busa menemui Sudirman.
Sementara itu, kakak Sudirman bernama Beni mengatakan pihaknya sempat dihubungi pengacara baru Sudirman.
Berdasarkan keterangan dari pengacara baru tersebut, adiknya itu bisa ditemui di Polda Jabar.
Meski demikian, untuk menemui pria kelahiran 1995 tersebut bukan hal yang mudah.
Menurut Beni, pihaknya harus mendapatkan izin dulu dari polisi.
"Dibilang di mananya nggak dikasih tahu, cuman bisa diagendakan hari Senin, baru bisa ketemu di Polda. Tapi harus izin dulu sama penyidik," kata Beni.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Toni RM menilai ada yang aneh dalam keterangan itu.
Sebab, mestinya Sudirman tidak lagi diurus oleh penyidik karena sudah berstatus terpidana.
"Karena Sudirman ini sudah terpidana, tidak ada hubungannya dengan penyidik. Penyidik tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai atau melakukan pengekangan," tegas Toni. (iwh)
Load more