Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.
“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” pungkasnya. (raa)
Load more