Jakarta, tvOnenews.com - Para korban penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI mempertanyakan kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Ini terkait kasus dugaan yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm.
Sebab berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, penyidik dan pimpinannya di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel disebut tak menggubris pihak pelapor.
"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," ujar Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8/2024).
Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud.
Adapun saat kehadiran pihaknya di Polres, Alvin sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas kepolisian. Ini terjadi kala Alvin menanyakan perkembangan kasus itu, dan tak mendapat respons yang memuaskan. Alvin bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi.
"Kalau kita baru hari ini datang dan hari ini marah-marah, kita orang gila, orang nggak sopan. Tapi kalau sudah berkali-kali datang tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin.
Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang ia laporkan. Ia tak habis pikir dengan penanganan kasus ini. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam. Namun, kata dia, nasib penanganan kasus itu juga tak jalan di Propam.
Load more