LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Praktik Bisnis Pengelolaan Domain dan Turunannya Terungkap, Pakar Telematika Minta Transparansi Buat Masyarakat
Sumber :
  • ANTARA

Praktik Bisnis Pengelolaan Domain dan Turunannya Terungkap, Pakar Telematika Minta Transparansi Buat Masyarakat

Pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) dan domain-domain tingkat dua seperti http://co.id, http://ac.id, http://go.id, http://mil.id, dan lainnya, yang berada di bawah Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) dan domain-domain tingkat dua seperti http://co.id, http://ac.id, http://go.id, http://mil.id, dan lainnya, yang berada di bawah Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), tengah menjadi perhatian publik akibat dugaan praktik bisnis yang berpotensi merugikan.

PANDI, sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh komunitas internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006, memiliki peran sentral dalam mengelola nama domain di Tanah Air.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain menjadi landasan hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab PANDI sebagai pengelola domain di Indonesia.

Sebagai entitas yang ditunjuk oleh Kementerian Kominfo, PANDI memiliki peran krusial sebagai registri domain .id. Artinya, hanya PANDI yang berwenang mengelola dan mengawasi pendaftaran serta penggunaan nama domain dengan ekstensi .id dan turunannya.

Baca Juga :

Organisasi nirlaba ini juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, operator industri internet, dan akademisi.

Namun, belakangan ini, praktik bisnis PANDI menjadi sorotan. Beberapa pakar internet menyoroti adanya potensi moral hazard dari praktik-praktik bisnis yang dilakukan oleh pengurus PANDI saat ini.

Sebuah bocoran informasi dari akun Twitter @PartaiSocmed ramai dibicarakan para pelaku industri ini karena ditengarai tengah terjadi praktik privatisasi domain tingkat tinggi Indonesia dan turunannya.

Akun tersebut membocorkan bahwa anak perusahaan PANDI, yakni PT Aidi Digital Global (ADG), yang modal dan aset-asetnya berasal dari PANDI akan diakuisisi oleh perusahaan yang dimiliki oleh mayoritas anggota PANDI yang bergabung sebagai para pemegang saham pada PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD).

Akun Twitter tersebut mengunggah bukti undangan rapat PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) dalam rangka mengakuisi saham ADG. Menurut informasi yang diposting @PartaiSocmed, jika PT IdBD mengakuisisi dua per tiga saham anak perusahaan PANDI ( PT ADG), maka mayoritas saham PT ADG akan dimiliki secara pribadi oleh para pengelola PANDI.

Di lain pihak, Permenkominfo memandatkan bahwa domain adalah terkait dengan kepentingan publik, meski pun, memang PANDI adalah organisasi yang ditunjuk untuk mengelola basis data nama domain, mengatur proses pendaftaran, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan menangani berbagai isu terkait nama domain .id dan turunannya di Indonesia.

Teddy Sukardi, Ketua Umum pertama PANDI, yang merupakan salah satu pendiri PANDI, mengomentari bocoran informasi tersebut.

"Harusnya jika ada informasi yang beredar di masyarakat seperti itu, ya diklarifikasi. Buat PANDI, mungkin tandanya mereka harus lebih transparan menceritakan seperti apa mereka mengelola (bisnisnya). Mestinya ada transparansi, misalnya mereka mengelola nama domain seperti apa, kemudian menggunakan keuangannya untuk apa."

Sebagai informasi, PANDI sebagai lembaga pengelola domain .id, pendiriannya dimotori oleh 15 orang yakni DR Basuki Yusuf Iskandar, DR Cahyana Ahmadjayadi, A Sapto Anggoro, Sylvia Sumarlin PhD, Teddy AP, Wahyoe Prawoto, Isnawan, John Sihar Simanjuntak, Loly Amalia Abdullah, Andy Budimansyah, Heru Nugroho, Brata Taruna H, AM Natsir Amal, Teddy Sukardi, dan Bobby Nazief.

Ketua PANDI dan Direktur PT IdBD saat ini adalah John Sihar Simanjuntak.

Teddy mengatakan, meski dirinya tidak lagi ada di PANDI, ia mengharapkan PANDI kembali ke cita-cita semula, yakni sebagai organisasi nirlaba. "Artinya nirlaba apa? Mereka mengelola nama domain mewakili masyarakat. Mewakili komunitas, bukan mewakili pelaku usaha."

"Organisasi nirlaba itu, kalau punya pendapatan lebih dikembalikan dong ke komunitas dalam bentuk program-program dalam bentuk memberdayakan masyarakat," kata Teddy.

"Kalau yang bikin PT kan yang cari profit ya, jadi nggak nyambung," kata Teddy, seraya menambahkan hal ini bertolak belakang dengan kewenangan yang dimandatkan Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2013.

"Sama sekali tidak ada perintah ke PANDI untuk mengumpulkan kekayaan, mengembangkan usaha. Yang penting nama domainnya dipakai oleh masyarakat, pengelolaannya harus aman, andal, memperhatikan kepentingan orang banyak. Kalau bisa bertumbuh penggunanya semakin banyak kan bagus, jadinya publik tidak pakai .com, tapi .id. "

Ketua APJII Ikut dalam Rapat Akuisisi Anak Usaha PANDI?

Yang cukup mengejutkan, di 21 nama yang ada di daftar undangan PT IdBD terkait rapat perihal akuisisi PT ADG yang dibocorkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed, selain ada pengurus PANDI, ada juga Muhammad Arif, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Jika mengutip di situs resmi PANDI, Arif merupakan Anggota PANDI sebagai Wakil Penyelenggara Industri Internet. Namun, ia juga duduk di jajaran manajemen, sebagai Wakil Ketua Bidang Marketing di PANDI.

Mantan CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Salahuddin berbeda pendapat dengan Teddy. Ia mengatakan dirinya memahami diskursus yang tengah ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat TI dan industri internet terkait dengan governance dan pengelolaan PANDI.

"PANDI sebagai sebuah perkumpulan yang mengumpulkan dana publik, kemudian menjadi pertanyaan kalau menggunakan dana publik ini untuk mendirikan perusahaan swasta, kemudian perusahaan swasta ini sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain yang merupakan milik perorangan."

"Jadi ini pertanyaannya seolah-olah ada pengalihan dana publik untuk dikuasai oleh perorangan. Demikian isunya dari dinamika di media sosial."

Namun ketika ditanya apakah PANDI sudah melenceng dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013, Salahudin mengatakan: "Kalau menurut saya secara hukum sah-sah saja [...] Peraturan Kominfo tidak ada kaitannya.

Di luar negeri, seperti di Amerika ada yang seperti itu, namanya incorporated. Perusahaan swasta, tapi nirlaba, beda dengan coorporation. Kalau incorporated boleh mengambil untung tapi tidak boleh membagikan sisa hasil usaha. Nah yang incorporated itu kalau ada hasilnya berkontribusi ke masyarakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial terkait internet."

Sebagai informasi, PANDI menghasilkan cuan cukup banyak. Akun medsos @PartaiSocmed juga membocorkan penerimaan PANDI tahun 2022. Menurut @PartaiSocmed, pada tahun 2022, penerimaan mereka adalah sebesar Rp 51 miliar, akan tetapi angka yang disetor ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya Rp 2,5 miliar.

"Sisanya setelah dipotong operasional lari kemana? Belum lagi dari keuntungan anak perusahaannya (ADG)," demikian tulis postingan akun medsos yang ramai diretween para warga net.

"Info terbaru PANDI ini sudah masuk dalam radar @KejaksaanRI dan pihak @kemkominfo sudah diberi informasi tentang praktek2 menyimpang yg terjadi disana. Kita tunggu saja apakah akan berlanjut menjadi kasus hukum atau tidak?," demikian tambah postingan @PartaiSocmed.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Inilah Boy Thohir, Sang Calo Tanah yang Kini Jadi Pemilik Adaro Energy dengan Kekayaan Rp40,3 Triliun

Inilah Boy Thohir, Sang Calo Tanah yang Kini Jadi Pemilik Adaro Energy dengan Kekayaan Rp40,3 Triliun

Sosok dari Garibaldi Thohir atau Boy Thohir yang dulunya adalah seorang calo tanah dan kini menjadi pemimpin PT Adaro Energy dengan kekayaan Rp40,3 triliun.
Kapan Batas Waktu Aqiqah Anak yang Baru Lahir? Ternyata Buya Yahya Bilang Sunnahnya Seketika Luntur jika Lewati...

Kapan Batas Waktu Aqiqah Anak yang Baru Lahir? Ternyata Buya Yahya Bilang Sunnahnya Seketika Luntur jika Lewati...

Buya Yahya menguraikan batas waktu terakhir pelaksanaan aqiqah bentuk ibadah orang tua kepada anak yang baru lahir agar tetap menjaga sunnah Rasulullah SAW.
Pemerintah Disarankan Beri Ruang Pemda untuk Ikut Atur Zonasi PPDB

Pemerintah Disarankan Beri Ruang Pemda untuk Ikut Atur Zonasi PPDB

Pemerintah daerah disarankan diberi ruang untuk ikut mengatur zonasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Tangisan Ibu Maafkan Anak Kandung yang Curi Perhiasan Pecah Usai Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Lewat RJ

Tangisan Ibu Maafkan Anak Kandung yang Curi Perhiasan Pecah Usai Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Lewat RJ

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menghentikan perkara seorang anak yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya di Sumatera Utara (Sumut) lewat keadilan restoratif​ (RJ)​​​​​​.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Selengkapnya
Viral