tvOnenews.com - Saka Tatal menanggapi perkataan Rudiana terkait dirinya yang berani sumpah pocong dalam konferensi pers yang digelar keluarga Vina beberapa waktu lalu. Saka kemudian melakukan menjalani ritual sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Ada tujuan tersendiri, mengapa Saka berani untuk melakukan ritual sakral tersebut, yakni karena ia ingin terbebas dari cap mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Saka divonis 8 tahun penjara, karena ia masih di bawah umur saat dijatuhi hukuman tersebut oleh majelis hakim. Namun, ia tak sepenuhnya menjalani hukuman 8 tahun. Sebab, dirinya mendapat keringanan, sehingga hanya mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun.
Saka menjadi satu dari delapan terpidana kasus tewasnya Eky dan Vina yang divonis ringan. Sebab, tujuh terpidana lainnya mendapat vonis seumur hidup.
Saka Tatal dinyatakan bebas pada tahun 2020 lalu. Namun, ia masih harus menjalani wajib lapor selama 4 tahun lamanya, sehingga dirinya baru dinyatakan bebas murni pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Satu hari setelahnya, Saka menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk 'membersihkan' namanya dari daftar tersangka kasus Vina Cirebon.
Tak sampai di situ saja, Saka juga menempuh cara lain untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan apa pun sehingga menghilangkan nyawa Eky dan Vina pada 2016 silam. Cara itu adalah ritual sumpah pocong.
Load more