"Kemudian dia juga karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya. Nah ,dari situ profesionalisme dia seorang anggota Polri dan kemudian tanggung jawab dia sebagai seorang ayah sangat berbeda sekali," jelasnya.
Selain itu, Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya bisa bertindak dengan baik saat melaporkan kematian anaknya tersebut.
Dia menerangkan terdapat hal yang aneh dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada rekannya yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
"Yang dia lakukan justru adalah hal-hal yang bertentangan dengan pekerjaan mulia sebagai seorang Bhayangkara. Seperti contoh peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya dari bagian reserse narkotik, seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu," tegasnya.
"Lalu, waktu pelaporan itu dilakukan tanggal 31 Agustus 2016. Ada 4 hari dan dia bisa bercerita seperti itu, sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi, sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini sehingga kedelapan terpidana tadi bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," tambahnya.
Sementara itu, Oegroseno menilai terdapat kesalahan penangkapan awal para terpidana kasus Vina dan Eky.
Load more