Terlepas dari pelaku sebenarnya, dia merasa terdapat kesalahan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kalaupun toh mereka misalnya pelaku, cara penangkapannya itu sudah tidak sah. Karena begitu ada laporan polisi, kan selalu saya katakan pasti selalu diawali dengan kata-kata 'pada hari ini' bukan 'pada hari itu'. Setelah ada laporan polisi biasanya dibuatkan surat perintah dimulaiya penyidikan apalagi ada korban jiwa ya jadi jangan ragu-ragu menerbitkan Surat Perintah dimulai penyidikan," paparnya.
Oegroseno menjelaskan dalam surat perintah dimulai penyidikan, penyidik bakal menganalisis berbagai kemungkinan.
Menurutnya, dalam penyidikan awal 2016 tersebut, penyidik tidak menggunakan scientific crime investigation.
Dia beralasan tidak adanya penyidikan saintifik lantaran penyidik hanya menguatkan keterangan saksi, bukan alat bukti.
"Ini bisa dibilang tidak ada ya sama sekali dilakukan (scientific crime investigation) dan hanya keterangan saksi. Keterangan saksi yang menurut selama ini adalah direkayasa oleh Iptu Rudiana sendiri atau Aiptu Rudiana sendiri. Otak cerita semua ini rekayasa," ujarnya.
Dia menyinggung soal keterangan saksi Liga Akbar, yang merupakan sahabat Eky, anak Iptu Rudiana.
Load more